DPRD GARUT RESMI MAKZULKAN ACENG FIKRI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Melalui rapat paripurna khusus, DPRD Kabupaten Garut secara resmi memutuskan pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. Hasil rapat paripurna itu segera disampaikan kepada Presiden SBY melalui Mendagri sebagai pengambil keputusan terakhir.

"Dewan melihat telah terjadi pelanggaran etika dan perundang-undangan, yakni tidak mencatatkan pernikahan serta melakukan perceraian yang tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Itu sudah cukup menjadi dasar untuk memberhentikan bupati," ujar Ketua DPRD Garut, Ahmad Badjuri, seusai memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Garut Jalan Patriot, Jumat (1/2).

Menurut dia, mekanisme sudah ditempuh secara prosedural dengan melihat pada UU Nomor 32 Pasal 29 Ayat 4 Huruf d tentang pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa apabila MA memutuskan kepala daerah terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan atau tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.

Peraturan itu juga menyebutkan putusan rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah.

Dia menyatakan hasil keputusan DPRD itu segera disampaikan kepada Presiden melalui Mendagri dengan tembusan ke Gubernur Jabar. Dia menegaskan proses politik atas Aceng HM Fikri sudah final di tingkat Dewan sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah. "Keputusan pemberhentian menjadi keputusan akhir di Dewan, sementara pemberhentian resmi ada di presiden," tegas dia.

Tunggu Presiden
Secara terpisah, Aceng Fikri menyatakan pasrah dengan putusan Dewan tersebut, namun tetap berkeyakinan Presiden akan membuat keputusan yang bijaksana terkait nasibnya. "Saya akan tetap menjalankan tugas sebagai bupati sampai Presiden memutuskan pemakzulan itu," ujar dia kepada wartawan di Garut.

Soal ketidakhadirannya dalam rapat paripurna, Aceng mengaku tidak mendapatkan undangan, namun tetap menghormati keputusan DPRD Garut itu. "Saya punya keyakinan bahwa Presiden akan mengeluarkan putusan dengan cukup hati-hati dan tidak gegabah sebab Presiden seorang pemegang konstitusi."

Namun, Aceng mengaku tetap tidak puas dengan putusan MA dan DPRD Garut yang tetap menginginkan dirinya lengser dari jabatannya hanya karena pelanggaran etika, nikah siri dan tidak mencatatkan pernikahan.
Aceng berpendapat seharusnya hukum di Indonesia merata diberlakukan pada semua pejabat publik.

"Pejabat publik yang menikah siri juga harus diperlakukan sama dengan saya. Pelanggaran etika lainnya juga harus dihukum, bukan hanya nikah siri. Membuang sampah, pelecehan, hingga melanggar lalu lintas juga seharusnya dihukum, dilengserkan," ujar dia.

KORANJAKARTA

Posting Komentar

0 Komentar