Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pansus DPRD Garut terkait penyelidikan dugaan pelanggaran etika dan perundangan terhadap Bupati Garut Aceng Fikri melaporkan fakta sang bupati tidak memiliki izin poligami dari istrinya.
Hal itu disampaikan Ketua Pansus Asep Lesmana dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Garut, Rabu (19/12/2012) sore.
Hasil penelusuran pansus, saat menikahi Fany Octora, Aceng masih memiliki istri yang sah. Aturan memang membolehkan suami punya istri lebih dari satu. Caranya hasur mendapat izin dari istrinya. Selain itu, izin tersebut harus diajukan di pengadilan setempat.
Pengadilan akan memberi izin jika istri tidak bisa menjalankan kewajibannya, memiliki cacat badan, dan tidak bisa melahirkan.
Namun prosedur tersebut tidak dijalankan Aceng Fikri. "Pernikahan saudara Aceng Fikri dengan Fany Octora tak ada izin tertulis dari istri pertamanya," kata Asep.
Karena tak dapat izin tertulis dari istri pertamanya, lanjut Asep, Aceng tidak mematuhi UU perkawinan. Maka aceng disangka melanggar UU Nomor 1 tahun 1974. "Hipotesa, tidak dilaksanakan," katanya.
Aceng yang menikahi Fany 14 Juli 2012 dan 4 hari kemudian 17 juli 2012 menceraikan Fanny lewat SMS. Meski begitu, pansus mencatat bahwa Aceng dan Fany telah islah (damai).
Meski telah damai, Aceng tetap bisa dijerat UU perkawinan yang mengatur perceraian. Bahwa tidak dibenarkan cerai lewat SMS, tetapi harus melalui mekanisme pengadilan, itu pun harus diupayakan rujuk atau damai. Jika jalan damai tidak bisa, baru pengadilan mengabulkan cerai.
Pansus juga telah meminta rekomendasi kepada Kementerian Agama yang menyatakan pernikahan Aceng telah melanggar UU No 1 Tahun 1974 dan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU tersebut. Menurut Kemenag, perceraian dan izin poligami harus mendapat izin dari pengadilan.
OKEZONE
0 Komentar