KPK BERUSAHA SITA HASIL KORUPSI ANGIE UNTUK NEGARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Penerapan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Angelina Sondakh memiliki maksud untuk mengambil alih harta Angelina untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa KPK mendakwa Angie dengan tiga dakwaan alternatif mengacu Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga pasal itu kemudian dikaitkan dengan Pasal 18. Itu berarti jika dakwaan jaksa terbukti, harta Angie yang diperoleh dari hasil korupsi harus disita untuk negara.

Pasal 18 jarang digunakan KPK dalam penanganan kasus suap. Biasanya, pasal tentang perampasan harta koruptor dipakai jaksa KPK dalam kasus korupsi proyek pengadaan yang melibatkan anggaran negara yang membuat kerugian negara.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penerapan pasal tersebut menjadi terobosan baru untuk memberantas korupsi.

"KPK berusaha semaksimal mungkin. Hal tersebut (penerapan Pasal 18) merupakan langkah awal untuk memberikan efek jera (detterent effect)," ucapnya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/9).

Dengan begitu, pelaku atau calon pelaku korupsi diharapkan menjadi jera. Dalam proses penyidikan kasus Angie, KPK juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening bank milik janda mendiang Adjie Massaid itu.

KPK juga memblokir aset Angie berupa satu apartemen mewah di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Pemblokiran aset Anggota DPR nonaktif tersebut akan memudahkan proses penyitaan begitu dakwaan diputuskan terbukti oleh majelis hakim.

"Beberapa waktu lalu, KPK sudah melakukan pemblokiran terhadap beberapa aset dari Bu AS (Angelina Sondakh), ada bangunan, ada rekening," imbuhnya.

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar