Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Amnesty International minta Indonesia menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman, seperti yang dilakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Permintaan itu disampaikan Direktur Asia Pasifik Amnesty International Sam Zarifi, baru-baru ini.
Menurut laporan media, di Kota Langsa ada 14 pria dicambuk di luar Masjid Darul Falah pada 19 Mei silam. Lalu ada juga eksekusi cambuk tujuh pria seminggu sebelumnya. Ke-21 orang tersebut ditemukan melanggar hukum syariah (qanun) Aceh yang melarang perjudian. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing enam cambukan di depan ratusan orang.
Sam Zarifi menambahkan, pihak berwenang di Aceh semakin sering menggunakan hukum cambuk yang melanggar hukum internasional. "Korban cambuk mengalami rasa sakit, takut, dan malu. Cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen," ujarnya.
Untuk itu, ia minta Pemerintah Indonesia bertindak menghentikan penghukuman ini. Sebab, termasuk perilaku kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan serta sering termasuk dalam penyiksaan.
Setidaknya 16 kasus pria dan perempuan yang mengalami hukum cambuk di Aceh pada 2010. Sebagai tambahan hukum lokal Aceh yang memasukkan hukuman cambuk, Qanun Hukum Jinayat yang diloloskan oleh parlemen Aceh pada 2009 juga memasukkan hukuman rajam batu hingga mati untuk zina dan 100 kali cambuk bagi homoseksual. Kitab ini belum dilaksanakan sebagian karena derasnya kritik di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Amnesty International menyerukan pada pemerintah pusat mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar hak asasi manusia internasional. Selain itu juga dengan ketentuan-ketentuan hak asasi manusia dalam undang-undang domestik.
Hukuman cambuk melanggar Konvensi PBB melawan penyiksaan, yang diratifikasi Indonesia pada tahun 1998. Komite melawan penyiksaan juga telah mengajukan kekhawatiran mereka atas orang-orang yang ditahan berdasarkan qanun Aceh. Sebab mereka tidak dijamin hak-hak dasarnya, termasuk hak atas bantuan hukum.
LIPUTAN6
0 Komentar