PRESIDEN KECAM PERUSAKAN 3 GEREJA DI TEMANGGUNG



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengecam keras perusakan tiga buah gereja serta sejumlah fasilitas lain di Temanggung, Jawa Tengah, yang terjadi hari ini, Selasa 8 Februari 2011.

Menurut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Presiden juga meminta aparat untuk menindak tegas siapapun pelaku tindakan anarkis tersebut.


"Presiden mengecam keras tindakan anarkis yang dilakukan sekelompok orang, yang merusak fasilitas peribadatan dan fasilitas lain di Temanggung," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada Tempo, hari ini.


Djoko tengah mendampingi Presiden berkunjung ke Kupang, Nusa Tenggara Timur untuk meresmikan Gong Perdamaian. Gong tersebut sebagai simbol perdamaian dunia. Kupang menjadi salah satu kota tempat pembangunan Gong Perdamaian, setelah dipilih oleh Komite Perdamaian Dunia yang bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


Di Kupang, Presiden Yudhoyono langsung memberi perintah kepada jajarannya untuk menangani kerusuhan di Temanggung. Selain mengecam keras, Presiden juga memerintahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk segera mencari pelaku tindakan anarkis tersebut. "Dan segera ditindaklanjuti dengan proses hukum," kata Djoko.


Presiden juga memerintahkan aparat Pemerintah Daerah dan aparat keamanan di daerah agar meningkatkan deteksi dan tindakan pencegahan dini. "Serta menindak tegas setiap tindakan anarkis, apapun alasan yang melatar belakanginya," kata Djoko.


Kerusuhan dan perusakan gereja dan sejumlah fasilitas di Temanggung, Selasa siang, terjadi setelah sidang tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius di Pengadilan Negeri Temanggung. Usai jaksa menuntut Antonius dengan hukuman 5 tahun penjara, ratusan warga masyarakat langsung menyerbu terdakwa dan ruang sidang pengadilan.


Setelah mengamuk di gedung pengadilan, amuk massa meluas hingga ke pusat kota Temanggung. Setidaknya, tiga buah gereja dirusak dan dibakar massa.


TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar