TANGKAP PERUSUH TEMANGGUNG



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Gedung Pengadilan Negeri Temanggung dipenuhi massa pagi itu. Ribuan massa mendatangi gedung tersebut. Sekitar pukul 08.30, terdakwa kasus penistaan agama, Antonius Richmond Bawengan, memasuki ruang sidang.

Di saat yang bersamaan, seorang pengunjung ruang sidang mencoba mendekati terdakwa. Pengunjung itu berupaya memukul terdakwa. Namun, aksi provokatif si pengunjung dapat dihentikan polisi yang berjaga di dalam ruang sidang. Pengunjung itu pun langsung dibawa polisi.


Akan tetapi, penangkapan itu justru memancing rekan pengunjung mengejar polisi. Mereka berupaya membebaskan rekan mereka. Dari kejadian tersebut, kericuhan tidak bisa dihindarkan.

Kasus yang menjerat Antonius terjadi pada 3 Oktober 2010. Saat itu warga asal Manado yang menggunakan KTP Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tersebut menginap di tempat saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Temanggung. Waktu sehari itu ia gunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang dianggap menghina umat Islam. Karena itu, sejak 26 Oktober 2010, ia ditahan.

Sejak pagi sebelum sidang digelar, massa mulai terlihat di jalur lambat depan Pengadilan Negeri Temanggung. Setelah sidang dibatalkan karena kericuhan di dalam ruang sidang, kerusuhan merembet ke luar gedung Pengadilan Negeri Temanggung.

Ketika terdakwa hendak dikeluarkan dari Pengadilan Negeri Temanggung, massa mencoba menghalang-halangi. Alhasil, terjadi bentrokan antara massa dengan polisi. Massa yang berada di luar gedung melempar batu ke arah polisi sehingga polisi terdesak masuk ke dalam Pengadilan Negeri Temanggung.

Kerusuhan di sekitar gedung Pengadilan Negeri Temanggung pun terus menjalar ke tempat lain. Massa yang berhasil dihalau Brigade Mobil dari luar Pengadilan Negeri Temanggung mengamuk. Hasilnya massa merusak Gereja Katolik Santo Petrus dan Santo Paulus yang terletak 2 kilometer dari Pengadilan Negeri Temanggung; Gereja Pantekosta Di Indonesia yang berjarak 3 kilometer dari Pengadilan Negeri Temanggung; dan Sekolah Sekolah Kristen Graha Shekinah yang berjarak sekitar 3 kilometer dari Pengadilan Negeri Temanggung.

Menanggapi kerusuhan di Temanggung, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto meminta Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menangkap pelaku kerusuhan, perusakan dan, pembakaran gereja dan sejumlah fasilitas umum di Temanggung, Jawa Tengah.

"Kapolda harus segera menangkap siapa pun yang melakukan tindakan itu dan diadili secepatnya," kata Djoko melalui pesan singkatnya kepada Tempo hari ini (8/2).

Sebelumnya, Tempo sempat menghubungi Djoko yang tengah berada di Kupang, Nusa Tenggara Timur, untuk mendampingi kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke daerah itu. "Saya mengutuk tindakan anarkis perusakan gereja di Temanggung hari ini," kata Djoko.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar