Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pemerintah balik mengancam Front Pembela Islam, yang sebelumnya mengancam menggulingkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono jika berani membubarkan organisasi tersebut.
"Tidak akan dibiarkan ada praktek tindak kekerasan, apalagi sampai pada ancaman, baik pada individu, kelompok-kelompok, dan tentu saja kepada kepala negara," ujar Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (14/2).
Menurut Julian, Yudhoyono telah mendengar ancaman FPI itu. Meski Presiden tak memberi respon langsung, katanya, sistem tetap harus bekerja. Pemerintah memiliki instrumen untuk menertibkan siapapun, apapun organisasinya.
Ia menggarisbawahi pernyataan Presiden dalam peringatan Hari Pers Nasional di Kupang pekan lalu. Yudhoyono disebutnya sangat prihatin dengan terjadinya kekerasan antar umat. Jika ada kelompok atau organisasi resmi yang terus melakukan aksi kekerasan, penegak hukum akan mencari cara sah dan legal untuk membubarkan kelompok itu.
"Kepolisian tentunya dengan Kementerian terkait telah melakukan penelitian berdasar mekanisme dan tataran hukum berlaku," ucapnya.
Ia lantas mengutip Bab 7 dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, yang menyebutkan syarat pembekuan dan pembubaran organisasi.
Julian mengatakan, organisasi masyarakat bisa dibekukan jika melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban, membantu pihak asing tanpa persetujuan pemerintah, atau memberikan bantuan bagi asing yang merugikan bangsa dan negara.
“Kalau pengurus organisasi itu masih melakukan kegiatan tersebut, pemerintah bisa membubarkan kelompok tersebut,” katanya..
TEMPO
0 Komentar