ATASAN GAYUS DITUNTUT 5 TAHUN PENJARA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Atasan Gayus Tambunan, Maruli Pandapotan Manurung, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menilai Maruli bersalah karena telah menguntungkan PT Surya Alam Tunggal.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Maruli Pandapotan Manurung bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Rhein Singal, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 9 Februari 2011.

Maruli tidak hanya dituntut 5 tahun bui oleh jaksa. Kasi Pengurangan dan Keberatan I, pada Direktorat keberatan dan Banding ini juga dituntut pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menjerat Maruli dengan dakwaan subsider, yakni pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Menurut jaksa, terdakwa selaku pimpinan telah menyalahgunakan wewenang tidak melakukan pengecekan terhadap hasil penelitian yang dikerjakan oleh Humala dan Gayus.

"Seharusnya dilakukan pendalaman khusus, tetapi dia hanya meminta dokumen," ujar Jaksa. "Memerintahkan Gayus agar keberatan PT SAT diterima meski dokumen belum ada."

Kemudian, lanjutnya, atas perintah tersebut Gayus dan Humala memeriksa keberatan yang diajukan PT Surya Alam Tunggal tanpa dokumen yang ada.

"Tindakan tersebut menguntungkan PT SAT berdasarkan audit BPKP sebesar Rp570 juta," kata Jaksa Subekhan, ketika membacakan tuntutan.

Sebelumnya, jaksa juga menuntut empat tahun penjara kepada kolega Gayus, Humala Setia Napitupulu dan denda 50 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Gayus Tambunan telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim, saat ini Gayus masih dalam tahap banding.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar