PRESIDEN: BUBARKAN ORMAS PERUSUH!



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan aparat penegak hukum untuk tidak segan-segan membubarkan organisasi masyarakat yang melanggar hukum. Penegak hukum juga diperintahkan menindak seruan di muka umum untuk melakukan penyerangan massal.

"Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran," kata Presiden SBY saat menghadiri Hari Pers Nasional di Kupang, NTT, Rabu, 9 Februari 2011.

Menurut SBY, pembubaran itu tidak boleh melanggar aturan hukum dan undang-undang. Presiden mengatakan saat ini adalah era kebebasan menyampaikan pendapat, berbicara, dan berkumpul. Tetapi, SBY menegaskan agar organisasi massa atau perkumpulan-perkumpulan di masyarakat tidak sekali-kali menyerukan penyerangan kepada salah satu kelompok tertentu.

"Kita tidak boleh memberikan ruang dan toleransi terhadap pidato-pidato, seruan-seruan di depan publik kepada komunitas tertentu untuk melakukan serangan, tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan, kepada pihak manapun. Kesemuanya itu jelas-jelas pelanggaran hukum," kata SBY.

Presiden juga mengimbau masyarakat dan penegak hukum untuk mewaspadai bila ada massa berkumpul yang terindikasi untuk melakukan serangan. "Jangan dianggap biasa-biasa saja kalau massa berkumpul dalam jumlah yang banyak, yang diketahui akan melakukan tindakan kekerasan kepada pihak lain," ujar SBY.

SBY mengaku prihatin dan mengecam dua peristiwa kerusuhan dan bentrokan yang terjadi hanya dalam kurun waktu tiga hari. Bentrokan pertama adalah penyerangan brutal terhadap jemaah Ahmadiyah di Banten pada Minggu, 6 Februari 2011, yang menewaskan tiga orang. Kerusuhan kedua terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, kemarin yang menyebabkan tiga gereja terbakar dan porak-poranda.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar