Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Sebanyak 29 pengedar obat terlarang ditangkap di pekan pertama April 2019 dalam penindakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Satresnarkoba Polres jajaran."Ada 22 kasus diungkap pada periode tanggal 29 Maret sampai 4 April 2019," terang Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, Senin (8/4).
Adapun barang bukti yang disita berupa sabu 315,19 gram, karisoprodol 240 butir, ekstasi 37 butir dan obat daftar G 34 butir.
Dimana kasus menonjol yang diungkap di antaranya, tersangka FT dan MS yang ditngkap di tepi Jalan Ahmad Yani Km 18, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru pada Selasa (2/4) oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dengan barang bukti sabu 226,79 gram.
Kemudian tersangka AR yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Manarap Tengah Komplek Griya Indah Lestari, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dengan barang bukti sabu 19,22 gram.
Selanjutnya ungkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu yang menangkap tersangka N di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 10 paket narkotika jenis sabu seberat 34,40 gram dan 37 butir ekstasi seberat 15,31 gram.
Selain penegakan hukum, Program Jumat Berkah yang digagas Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, minggu pertama bulan April membagikan sembako gratis kepada di Gang Ampera, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sedangkan Ikrar Bersama Anti Narkoba dilaksanakan satu kali di satu sekolah di wilayah hukum Polda Kalsel dengan jumlah pelajar yang hadir sebanyak 70 orang.
ANTARA
0 Komentar