POLDA METRO TANGKAP 3 BANDAR KOKAIN, SATU DITEMBAK MATI


 

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Polda Metro Jaya telah meringkus tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis kokain dan Parametok Simetilam Fetamina (PMMA) berinisial J (33), dan F (34). Satu lainnya, D (45) tewas karena mencoba melawan saat ditangkap petugas Kepolisian.

Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan tiga orang pengedar narkotika itu diringkus pada lokasi berbeda setelah adanya laporan dari masyarakat. Dia menjelaskan pelaku pertama, J, ditangkap di depan Apotek Pela Kemayoran Baru, Jakarta Selatan. Penangkapan berlangsung saat pelaku akan melakukan transaksi pada Minggu 15 April 2018 pukul 20.00 WIB.

"Dari tangan J tersebut, kami berhasil menyita beberapa barang bukti berupa kantong krispy kreme berisi klip 19,7 gram kokain dan klip plastik yang berisi 5 butir tablet ekstasi logo S," tuturnya, Kamis (19/4/2018).

Kemudian, Kepolisian mengembangkan kasus itu hingga akhirnya didapatkan tersangka baru berinisial F. Pelaku diringkus di kontrakannya di Jl. Gerinting II Kebayoran Baru Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.

"Dari lokasi penangkapan yang kedua kami telah menyita banyak barang bukti berupa ekstasi, kokain, sabu, alat hisap, plastik kecil untuk membungkus barang haram itu dan masih banyak yang lainnya. J dan F ini telah menjual 1 gram kokain sebesar Rp2,3 juta, padahal harga aslinya Rp1,9 juta. Jadi dia dapat keuntungan dari selisih penjualan kokain per gram," kata Jean.

Menurut Jean, tersangka F dan J merupakan sahabat yang tinggal di dalam satu kontrakan selama beberapa tahun. Keduanya menjadi pengedar barang haram tersebut atas arahan tersangka baru berinisial D.

Tersangka D ditembak mati oleh polisi karena melawan saat akan ditangkap di Perumahan Sunter Agung Permai Jakarta Utara, Senin (16/4/2018).

"Tersangka D ini tinggal di apartemen yang berbeda-beda. Dari apartemen yang pertama kami menyita 1 lempeng H5 yang isinya 12 butir, buku tabungan dan 4 unit handphone," ujar Jean.

Dia mengatakan pada saat Kepolisian akan melakukan penggeledahan di apartemen lainnya, tersangka D sempat melarikan diri dan mengambil senjata petugas. Akhirnya pelaku ditembak dan meninggal saat dibawa ke RS Polri Kramat Jati.

"Tersangka D ini ternyata juga mendapatkan barang haram itu dari pelaku berinisial A yang sampai saat ini sudah ditetapkan menjadi DPO karena melarikan diri saat penangkapan tersangka D tadi," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka yang masih hidup yaitu J dan F akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junctho Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang narkotika.

KABAR24BISNIS
Polisi akhirnya buka suara kabar penangkapan artis Riza Shahab terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Polisi Buka Suara Soal Kabar Penangkapan Riza Shahab, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/04/11/55135/polisi-buka-suara-soal-kabar-penangkapan-riza-shahab

Penulis: Adib Auliawan Herlambang
Editor : Adib Auliawan Herlambang
Polisi akhirnya buka suara kabar penangkapan artis Riza Shahab terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

---------
Artikel ini sudah Terbit di AyoSemarang.com, dengan Judul Polisi Buka Suara Soal Kabar Penangkapan Riza Shahab, pada URL https://www.ayosemarang.com/read/2020/04/11/55135/polisi-buka-suara-soal-kabar-penangkapan-riza-shahab

Penulis: Adib Auliawan Herlambang
Editor : Adib Auliawan Herlambang

Posting Komentar

0 Komentar