SEMPAT DIDUGA MENYERANG ULAMA, PRIA INI TERNYATA PALAKU PENCULIKAN DAN PENCABULAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pria yang sempat diduga pelaku penyerangan ulama di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kota Bekasi, ternyata adalah pelaku penculikan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku MFW (35), telah menculik korban WN (15) di daerah Tangerang, Banten, pada Desember 2016 lalu.

Pengungkapan kasus berawal saat pelaku dan korban yang baru selesai bermain game di warnet Pasar Rawa Kalong mendatangi Masjid Jami Al-Qursiah di Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Keduanya lalu bertemu dengan DKM dan anak ustaz RD,

"Kemudian keduanya dipertemukan dengan Ustaz RD di rumahnya. Setelah berbincang- bincang, keduanya kembali ke sekretariat DKM sambil marah-marah. Di sana lalu pelaku marah-marah dan berkata tidak sopan, sehingga menyinggung anak buah Ustaz RD dan kemudian dilaporkan ke polisi," kata Kapolsek Tambun, Kompol Rahmat Sujatmiko melalui pesan tertulis kepada Okezone, Kamis 22 Februari 2018.

Pihaknya lalu melakukan interogasi kepada keduanya, dan memperoleh hasil mengejutkan, yakni WN ternyata merupakan warga Jalan Flamboyan Merah, Blok UV 4 Cluster Udayana, Kelurahan Pasar Kemis, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang, Banten yang diculik pelaku lebih dari setahun.

"Kala itu pelaku mengiming-imingi korban dengan penghasilan antara Rp300.000 s/d 1.000.000," ujarnya.

Selama dalam penculikan, korban sering diajak untuk meminta-minta bantuan kepada Dinas Sosial/Depsos dan DKM Masjid. Pelaku yang berpura-pura sebagai mualaf, terus meminta sumbangan ke berbagai daerah, seperti Medan, Padang, Jambi, Palembang dan Riau, sambil menyertakan surat keterangan mualaf yang dibuat pelaku.

"Uang hasil meminta-minta digunakan pelaku untuk membeli alat-alat game dan bermain di warnet. Sementara untuk korban hanya diberikan makan saja," paparnya.

Sementara dari hasil penyidikan juga diketahui, jika korban telah mengalami dua kali kekerasan seksual dari pelaku, yakni di Jambi dan Medan. "Jadi pelaku tak hanya menculik korban, tapi juga melakukan kekerasan seksual kepada korban," tutupnya.

Polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 lembar surat mualaf yang dikeluarkan Masjid Jami Nurul Iman Cimone Tangerang, 1 stempel DKM Masjid Jami Nurul Iman Cimone Tangerang, 3 buah tetikus, 1 buah headphone, 5 lembar tiket bus dan 3 lembar surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 dan 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar