Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Twitter @ibhaskiss atas nama Ibhas Kiswotomo atas dugaan menyebar ujaran kebencian.
Melalui akun Twitter dan Facebooknya, Ibhas menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok tertentu.
Selain itu, konten yang dia bagikan di media sosial juga mengandung unsur diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan ( SARA).
"Tersangka IK alias IT alias TK ditangkap terkait postingan pelaku pada akun twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian atau hatespeech dan SARA," ujar Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2018).
Konten ujaran kebencian dan SARA dibagikan melakui akun Twitter @ibhaskiss serta dua akun Facebook bernama Ibhas Kiswotomo dan Ibhas Taruno Kiswotomo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga akun media sosial, satu ponsel, KTP, dan simcard.
Adapun tokoh-tokoh yang dihina Ibhas di media sosialnya yaitu Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Asisten Operasi Kapolri Irjen Muhammad Iriawan, dan Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan Maimun Zubair.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.
KOMPAS
0 Komentar