Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali mengamankan pelaku dugaan ujaran kebencian atas nama BK alias IK alias IT alias TK. Pelaku diamankan pada Senin (19/2) kemarin, sekitar pukul 13.40 WIB, di Jalan Komplek Diklat Depsos, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran melalui keterangan tertulis, Selasa (20/2).
Lebih lanjut, Fadil menerangkan, pelaku melakukan perbuatannya itu melalui media sosial Twitter akun miliknya sendiri. "Pelaku ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Twitter miliknya yang memposting kalimat yang bermuatan ujaran kebencian/hatespeech dan/atau SARA," terangnya.
Selain itu, dia menjelaskan, kalau yang bersangkutan juga melakukan penghinaan terhadap beberapa tokoh masyarakat dan juga simbol negara yaitu Presiden Joko Widodo.
"Tersangka juga melakukan penghinaan terhadap Mbah Yai Maimun Zubair (Mbah Maimun) Pimpinan Pondok Pesantren Al-Anwar Sarang, Rembang dan menjabat sebagai Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan, Presiden Jokowi, TNI, Kapolri, Pak Wiranto dan Pak Iriawan," jelasnya.
Saat mengamankan pelaku, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek SAMSUNG type Galaxy Note II GT-N7100 warna abu-abu dengan nomor IMEI: 353771/05/*********, satu buah akun Twitter atas nama T.KISWOTOMO(IBHAS), dengan URL https://twitter.com/ibhaskiss dan dua buah akun Facebook :
a) Akun facebook atas nama IBHAS KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.kiswotomo.9;
b) Akun facebook atas nama IBHAS TARUNO KISWOTOMO dengan URL https://www.facebook.com/ibhas.taruno.
"Satu lembar Surat Keterangan Kependudukan Nomor : atas nama BK, satu buah memory card Micro SD merk V-Gen kapasitas 2GB, satu buah simcard Telkomsel dengan nomor msidn 621005208******** dengan nomor telepon +628232*******," jelas Fadil.
Atas perbuatannya terduga pelaku dilakukan penahanan dengan sangkaan Pasal pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 316 KUHP.
"Pesan untuk masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Think before Click," tandasnya.
MERDEKA
0 Komentar