PASANG STATUS HOAX SOAL PKI, PRIA DI SUKABUMI DIAMANKAN POLISI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Gara-gara memasang status hoax soal PKI di media sosial Facebook, seorang pria berinisial Ri (22) warga Desa Citepus, Kabupaten Sukabumi terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi, Jumat (13/2/2018).

Peristiwa itu bermula saat Ri membuat status di salah satu grup Palabuhanratu (daerah di Kabupaten Sukabumi). Saat itu Ri membuat caption bertuliskan "PKI pura2 gelo di palabuhanratu.. Beres beunang tah digebugan (PKI pura-pura gila di Palabuhanratu, sudah dapat nih dipukuli)," tulis Ri dalam postingan disertai gambar seorang pria tengah dihakimi massa.

Postingan Ri kemudian direspons sejumlah warganet lainnya. Mendapati adanya unggahan seperti itu kepolisian kemudian bergerak dan mengecek kebenaran informasi yang diposting Ri. Belakangan diketahui jika kabar yang dia pasang itu hoax alias tidak benar.


"Dia mem-posting status soal PKI tertangkap lalu dihakimi massa, tim cyber kami kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi (Satreskrim) untuk melakukan pengecekan dan ternyata peristiwa itu tidak ada alias hoax," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi kepada detikcom melalui sambungan telepon.

"Yang bersangkutan diamankan di rumahnya, melihat kedatangan petugas dia kaget. Saat ini dia masih dalam pemeriksaan personel Satreskrim," imbuh Nasriadi.

Kepada polisi Ri mengaku iseng membuat postingan itu, foto yang dia sertakan dalam postingan ternyata hasil mengambil dari situs pencarian Google. "Dia asal nyomot dari Google, maksud dia memposting itu hanya sebatas untuk kewaspadaan. Meski begitu, cara yang dia lakukan salah dan bisa menyesatkan warganet lainnya serta membuat resah," lanjut Nasriadi.

Nasriadi mengimbau, agar warganet tidak mudah terprovokasi dengan kabar di media sosial sebelum melakukan cek dan ricek. "Setiap postingan yang meresahkan lebih baik bertabayyun lebih dulu, pemosting juga untuk berhati-hati dalam membuat postingan di media sosial. Salah-salah bisa terjerat UU ITE," tandansnya.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar