Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Viral video yang memperlihatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dicegah oleh pasukan pengamanan presiden (paspampres) saat hendak ikut rombonngan Jokowi menuju ke podium dalam penyerahan Pila Presiden 2018.
Momen tersebut pertama kali direkam oleh pengguna akun Facebook Ali Ghuraisah.
Tampak dalam video suasana penonton di Stadion Gelora Bung Karno usai Persija Jakarta menang telak 3-0 atas Bali United dalam laga final Piala Presiden 2018 di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (17/2/2018).
Sesuai informasi yang diterima Tribun-Medan.com dari Deputi Biro pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Paspampres hanya mengikuti prosedur, hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh panitia acara.
Menurutnya, nama Gubernur Anies tidak disebutkan oleh panitia acara untuk diminta naik ke podium bersama Presiden Joko Widodo, Menpora dan rombongan lainnya.
Ia menambahkan, tidak ada arahan apa pun dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah Anies Baswedan.
Mengingat bukan acara kenegaraan sehingga panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler.
Sebelumnya, tampak selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final. Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab.
Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol.
Kicauan Fahri Hamzah
Sebelumnya, Fahri menilai adegan tersebut mesti dijelaskan ke publik. Ia mempertanyakan, alasan Anies tidak boleh ikut, sementara pejabat lain diperbolehkan ikut.
"Adegan ini kalau benar harus dijelaskan kepada publik oleh @KemensetnegRI . Kenapa gubernur DKI @aniesbaswedan Gak boleh ikut sementara pejabat Gak jelas pada ikut? Ahok aja diajak naik mobil RI1 padahal terdakwa...#NgawurKalian!!" kicau akun @Fahrihamzah.
Kemudian, dalam cuitan berikutnya, Fahri menyebut pendampingan tersebut diatur dalam undang-undang.
"Ada yg Cetak Goal terus presiden Ngasi selamat itu Gak ada dalam UU. Tapi pendampingan ada dalam UU Protokol," cuit akun @Fahrihamzah menanggapi netizen yang soroti selebrasi Jokowi dan Anies.
Menanggapi cuitan Fahri Hamzah, seorang warganet pengguna akun @rijal_saeful mempertanyakan undang-undangan yang mengatur sosok 'pendamping' Presiden.
"Dalam UU, siapa saja yang harus hadir mendampingi, Mas?" cuit akun @rijal_saeful.
Kemudian, Fahri pun menjawab bahwa ada konsep tuan rumah dalam UU protokoler.
"Dalam UU protokoler, Ada konsep tuan rumah... Kira2 siapa tuan rumah kalau bukan @aniesbaswedan??" kicau akun @Fahrihamzah.
Seorang warganet lalu menanggapinya dengan mengunggah UU yang dimaksud oleh Fahri Hamzah, yakni UU 9/2010 terkait Keprotokolan.
Berikut isinya seperti diunggah warganet dengan akun @faisalyusra:
UU 9/2010 : KEPROTOKOLAN
Pasal 13
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sbb:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wkl Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wkl Presiden.
Menanggapi status UU tersebut, Fahri pun menjawab:
"Ini yg saya sebut tadi...semua ada aturannya...negara ini Negara hukum (rechstaat) dijalankan oleh hukum bukan Oleh orang (rule of law not by Man). itu yang Sy protes....bukan soal pribadi @aniesbaswedan tapi karena pada dirinya melekat jabatan yg diberikan rakyat..." cuit akun @Fahrihamzah.
TRIBUNMEDAN
0 Komentar