FPI: ALUMNI 212 AKAN TURUN KEPUNG SIDANG PK AHOK

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) dan presidium 212 berencana untuk melancarkan aksi kembali. Kali ini, mereka akan mengepung sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hal itu dipertegas oleh salah satu Tokoh FPI Novel Bamukmin yang berpendapat bahwa secara hukum, masalah Ahok telah menjadi bagian semua tim advokat muslim di Indonesia yang menjadi beberapa wadah.

"Dengan spirit 212 dan juga alumni 212, insya Allah akan turun kepung MA dalam sidangnya Ahok," ujar Novel saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (24/2).

Dengan pengajuan PK, mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap menyalahi aturan dan melangkahi prosedur hukum yang telah menjadi ketetapan pemerintah selama ini. Sebab dengan mengajukan PK, vonis terpidana dapat berkurang.

"Ini adalah modus baru dengan tipu daya yang terstruktur dalam upaya mengurangi hukuman dengan melangkahi prosedur yang sudah menjadi ketetapan selama ini," katanya.

Novel menjelaskan, semua itu mendasar pada yurisprudensi atau banding dan kasasi yang apabila terpidana mengajukan keduanya ada kemungkinan bertambah berat. "Sedangkan bila terpidana mengajukan PK maka bisa dikatakan mustahil hukuman yang diperolehnya di pengadilan tingkat pertama diperberat oleh majlis hakim PK," terang dia.

Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 266 ayat 3 KUHAP, ketentuan itu berbunyi, 'Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan oleh putusan semula'.

Sebelumnya diberitakan, berkas memori PK Ahok diajukan pada tanggal 2 Februari 2018 lalu. Sebagai tindak lanjut, majelis hakim menetapkan sidang perdana PK tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2) mendatang.

JAWAPOS

Posting Komentar

0 Komentar