PERPPU ORMAS JADI UU, GUGATAN EGGI SUDJANA DKK DIMENTAHKAN MA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam amar putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2017).

Dalam konklusinya, Mahkamah menyatakan objek permohonan para pemohon sudah tidak ada. Sebab, Presiden sudah mengesahkan perppu tersebut menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017.

"Menimbang bahwa permohonan pemohon kehilangan objek, maka mahkamah menyatakan permohonan pemohon telah kehilangan objek," ujar Arief.

Permohonan gugatan Perppu Ormas diajukan sejumlah pemohon, di antaranya Eggi Sudjana, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Yayasan Sharia Law Alqonuni, Ismail Yusanto, juga Afriady Putra.

DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU dalam rapat paripurna pada Selasa (24/10). Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 59 tentang larangan untuk ormas.

Mayoritas larangan sama, tapi dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran.

Larangan soal tindakan permusuhan terhadap SARA serta penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama awalnya ada di Pasal 59 ayat 2. Di Perppu 2/2017, larangan itu termuat dalam Pasal 59 ayat 3.

Sementara itu, larangan soal penggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang serta larangan melakukan kegiatan separatis kini digabungkan ke Pasal 59 ayat 4.

Pasal 59 ayat 4 juga memuat larangan bagi ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar