MK TOLAK GUGATAN UJI MATERI PERPPU ORMAS DIAJUKAN HTI DAN FPI, INI ALASANNYA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima tujuh permohonan uji materi Perppu Ormas, karena objek permohonan dari uji materi ini sudah dinilai hilang.

"Menurut Mahkamah, Perppu Ormas yang menjadi objek permohonan Pemohon telah tidak ada, sehingga permohonan Pemohon telah kehilangan objek," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Selasa (12/12/2017).

Karena permohonan Pemohon telah kehilangan objek, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah.

Adapun tujuh perkara tersebut adalah; 

1. Permohonan nomor perkara 38/PUU-XV/2017 diajukan oleh Afriady Putra.

2. Permohonan nomor perkara 39/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto.

3. Permohonan nomor perkara 41/PUU-XV/2017 diajukan oleh Aliansi Nusantara.

4. Permohonan nomor perkara 48/PUU-XV/2017 diajukan oleh Yayasan Sharia Law Alqonuni.

5. Permohonan nomor perkara 49/PUU-XV/2017 diajukan oleh Persatuan Islam.

6. Permohonan nomor perkara 50/PUU-XV/2017 diajukan oleh Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bersama empat Organisasi Keagamaan, yakni Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia, Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia.

7. Permohonan nomor perkara 52/PUU-XV/2017 diajukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), yakni Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menjelaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna pada tanggal 24 Oktober 2017 telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang- Undang.

Selanjutnya Presiden pada tanggal 22 November 2017 telah mengesahkan Perpu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar