INI PEMBELAJARAN DARI KASUS DWI ARYANI UNTUK MASKAPAI PENERBANGAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus maskapai Etihad Airways membayar ganti rugi sebesar Rp 537 juta kepada Dwi Aryani, penyandang disabilitas.

Maskapai asal Uni Emirat Arab itu dianggap bersalah sudah mengeluarkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan kursi roda tanpa pendampingan dan dianggap dapat membahayakan penerbangan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, semua pihak perlu mengambil pelajaran berharga dari kasus Dwi Aryani dan Etihad Airways tersebut.

“Bahwa semua maskapai penerbangan harus memberlakukan konsumen secara setara tanpa perbedaan karena adanya perbedaan fisik dan atau keterbatan fisik karena hal itu dijamin dalam UU yang ada,” ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (5/12/2017).

Maskapai, tutur Tulus, baik dalam dan luar negeri, harus ingat bahwa secara perdata maskapai yang melanggar hak-hak konsumen bisa dikenakan denda.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Etihad Airways bisa dijadikan contoh untuk semua maskapai.

Sementara khusus untuk Etihad Airways, Tulus menyarankan agar maskapai tersebut harus segera memperbaiki pelayanannya dan segala aturan yang justru bisa dianggap diskriminatif kepada para penyandang difabel.

Sebelumnya, Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami mengatakan, Etihad Airways selaku maskapai penerbangan wajib memberikan akses, fasilitas, dan pendampingan khusus terhadap penyandang disabilitas.

Apalagi syarat Dwi sebagai penumpang telah terpenuhi, yakni memiliki tiket, melakukan check in, memiliki boarding pass, bahkan sudah masuk pesawat dibantu staff service bandara.

"Menimbang, bahwa tergugat I (Etihad Airways) tidak melakukan kewajibannya, maka dapat dikualifikasikan perbuatan melawan hukum," kata hakim Ferry saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017).

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar