FORUM PEKERJA MEDIA KECAM PHK JURNALIS TOPSKOR GARA-GARA TWITTER



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Forum Pekerja Media mengecam pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT TopSkor Indonesia terhadap jurnalis Zulfikar Akbar.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota Forum Pekerja Media yakni Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim, Rabu (27/12/2017).

Sasmito menilai PHK yang hanya disampaikan melalui media sosial Twitter tersebut dilakukan secara Sewenang-wenang.

"Itu juga tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 antara lain pasal 151, dan pasal 152," ujar Sasmito, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/12).

Dalam pasal 151, dikatakan bahwa yang mengatur putusan PHK harus melalui perundingan antara perusahaan dan karyawan, yang jika tidak menghasilkan persetujuan, harus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Sementara pasal 152, menyatakan bahwa permohonan penetapan PHK ke PHI permohonan tertulis dan harus sudah melalui proses perundingan.

Menanggapi hal tersebut, Forum Pekerja Media menuntut Kementerian Tenaga Kerja turun ke lapangan melindungi para pekerja media yang dilanggar hak-hak pekerjanya karena aktivitas mereka di media sosial.

"Kami mendengar kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa media lain, namun belum terungkap ke publik," imbuh Sasmito.

Mengenai hal ini, kata Sasmito, dijamin dalam UU Ketenagakerjaan, Pasal 153 ayat 1 yang mengatur bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan kerja salah satunya dengan alasan 'Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan'.

Lebih lanjut, Sasmito menyayangkan praktik intimidasi atas kebebasan berekspresi. "Tulisan Zulfikar Akbar di media sosial Twitter, menurutnya tidak semestinya dibalas dengan ancaman terhadap perusahaan TopSkor yang berujung PHK sepihak kepada Zulfikar Akbar," ujar Sasmito.

Ia pun mendesak dan menyerukan agar pihak manajemen TopSkor untk menyelesaikan hubungan kerja secara baik-baik dan tidak melanggar hukum, serta mengakomodir Zulfikar Akbar untuk melakukan pembelaan diri terhadap vonis bersalah yang dijatuhkan oleh sidang redaksi.

Selain itu, ia juga berharap pihak kepolisian untk melindungi Zulfikar Akbar dari tindakan persekusi oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, mengingat viral provokasi persekusi.

"Terakhir, saya mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh atas provokasi persekusi kepada Zulfikar Akbar, karena hal tersebut tidak dibenarkan dan melanggar hukum," pungkasnya.

TRIBUNNEWS

Posting Komentar

0 Komentar