POLISI JEMPUT RIZIEQ SHIHAB JIKA PULANG, PENGACARA: MASIH KALAU



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengacara imam besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, enggan berkomentar banyak ihwal rencana Kepolisian Daerah Jawa Barat yang akan menjemput kliennya kalau pulang ke Indonesia. Polisi akan menjemput Rizieq berkaitan dengan kasus kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik.

"Itu kan masih kalau, nggak bisa saya menberikan komentar kalau belum riil. Kalau sudah riil baru dilihat pertimbangannya apa," kata Kapitra saat dihubungi Tempo, Senin, 27 November 2017.

Menurut Kapitra, Rizieq masih berada di Mekkah, Arab Saudi. Disinggung ihwal kapan rencana Rizieq pulang ke Indonesia, Kapitra belum dapat memastikan. "Habib sekarang ada di Mekkah. Kalau masalah pulang, ini lagi dikomunikasikan, jadi belum pasti. Kepastian di Allah ya, rencana sama kita," katanya.

Kapitra mengaku belum mendengar kabar kliennya akan dijemput polisi jika kembali dari Arab Saudi. "Itu kan prosesnya udah di Kejaksaan tapi masih kurang bukti, jadi dikembalikan lagi. Nah, ini gimana mau diambil (dijemput), nggak lah ya karena prosesnya kan masih begitu," katanya.

Rizieq terjerat kasus pasal 154A KUHP tentang penodaan lambang negara Pancasila, dan pasal 320 tentang pencemaran nama baik terhadap Presiden pertama RI Sukarno.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Poda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana akan menjemput Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik. Hal itu akan dilakukan Polda Jawa Barat ketika imam besar Front Pembela Islam itu sudah kembali pulang ke Tanah Air.

"Kalau yang laporan tentang penodaan Pancasila itu tinggal memeriksa Rizieq Syihab saja. Tapi kan sampai sekarang belum balik juga jadi kami belum lakukan pemeriksaan kembali," kata Umar.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar