POLISI NYAMAR JADI DRIVER OJEK ONLINE TANGKAP ARTIS SAFITRI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis figuran bernama Safitri Triesjaya Crespin alias Savhi Crespin alias SF, atas kepemilikan penggunaan narkoba jenis sabu.

"Tersangka SF yang diduga artis memesan narkotika jenis sabu dengan DPO inisial A dengan menggunakan modus melalui sms banking," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba PMJ AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, ditemui Grid.ID di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (29/10/2017).

SF yang merupakan pemeran film 724 itu ditangkap bersama kekasihnya Canggih Putra Pratama Bin Yhon Rizal alias CG pada 23 Oktober 2017.

Peristiwa tersebut bermula saat seorang driver online bernama Harianto mendapatkan order tanpa aplikasi dari seseorang untuk mengatar paket ke daerah Moden Land Tangerang Kota.

Driver online tersebut diberikan imbalan sebesar Rp 300 ribu dari kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Harianto yang curiga kemudian melaporkan hal tersebut ke Dit Res Narkoba Polda Metro Jaya.

Mendapati informasi tersebut, Polisi langsung membuka paket yang hendak dikirimkan tersebut.

Hasilnya diketahui berisi satu kotak jam merk Swiss Army yang berisi satu kantong plastik klip isi sabu seberat 0.5 gram dan satu buah cangklong.

Hasilnya diketahui berisi satu kotak jam merk Swiss Army yang berisi satu kantong plastik klip isi sabu seberat 0.5 gram dan satu buah cangklong.

Saat itu driver online kediaman ke dua tersangka di Modern Land, Tangerang Kota, curiga dengan bungkus yang diberikan.

Karena curiga, driver ojek online tersebut mendatangi Polda Metro Jaya.

"Supir ojek curiga datang ke Polda Metro dan menceritakan kecurigannya."

"Kami buka di dalam kotak ada bungkus rokok, cangklong dan sabu setengah gram. Yang menarik ini ojek online tanpa aplikasi ya disetop di jalan," imbuhnya.

Polisi lantas memeriksa isi paket yang dibungkus kantong paper bag dan positif berisi sabu dan cangklong.

Kemudian tim menimbang berat sabu tersebut dengan berat bruto 0.5 gram.

Polisi pun langsung bergerak dengan melakukan Control Delivery dengan menyamar sebagai driver ojek online menggantikan Harianto ke tempat tujuan.

Setelah sampai di tempat tujuan, tim yang menyamar, langsung menghubungi orang yang hendak menerima paket tersebut yakni CG.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di kediaman CG dan ditemukan barang bukti dua bungkus kertas coklat berisi ganja dengan berat 86.54 gram, satu pack kertas papir, satu buah alat isap atas bong dan dua buah telepon genggam merk Iphone 7.

Polisi langsung melakukan interogasi dan mendapat informasi bahwa CG memperoleh barang haram tersebut dari kekasihnya SF yang kebetulan berada di kediamannya.

SF diketahui, memesan sabu dari temannya berinisial A dengan harga Rp 800 ribu untuk 0.5 gram.

Pembayaran dilakukan dengan metode transfer.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 115 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BANGKAPOS

Posting Komentar

0 Komentar