MAHFUD MD: MESKI UU ORMAS DIBATALKAN, HTI TETAP BUBAR



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

UU Ormas telah sah diketok palu. DPR telah mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (24/10) lalu.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai gugatan Hizbut Tahrir Indonesis (HTI) sebagai ormas yang dinilai tak berasas Pancasila itu ke MK beberapa waktu lalu, sekarang dianggap telah gugur. Karena Perppu Ormas yang dahulu dijadikan objek sengketa oleh HTI, saat ini sudah berganti menjadi UU.

"Gugatan Perppu di Mahkamah Konstitusi itu gugur karena objeknya sudah tidak ada lagi, dulu kan objeknya perppu, sekarang sudah tidak ada lagi, nanti MK tinggal mengeluarkan vonis, permohonan tidak dapat diterima, bukan ditolak, tidak dapat diterima karena objeknya sudah tidak ada," kata Mahfud di Kantor Wakil Presiden, Senin (30/10).

Mahfud lantas menambahkan, meski di kemudian hari HTI atau pihak lain melakukan judicial review UU Ormas dan gugatan judicial review tersebut dikabulkan, ketetapan pembubaran HTI itu tidak bisa dicabut lagi. Karena pada prinsipnya putusan MK tak berlaku surut.

Selain itu, soal adanya beberapa pihak ataupun fraksi di DPR yang tak setuju UU Ormas, Mahfud menyebut hal tersebut sah saja. "Nah kemudian, soal mau ada perubahan, saya kira boleh saja dan biasa saja. Mau revisi, buat yang baru, biasa saja, karena menurut saya itu positif juga agar negara hukum lebih terjamin prosedur-prosedur formalnya, itu saja."
"Tinggal saya kira dipertegas saja, yang diperdebatkan itu apakah dibubarkan dulu lalu yang dibubarkan ke pengadilan atau pemerintah yang membawa ke pengadilan, jadi pengadilan yang membubarkan. Kan cuma itu perdebatannya," sambung Mahfud.

Ditanya soal opsi atau mekanisme pembubaran ormas yang menjadi poin perdebatan belakangan yang sesuai seperti apa, Mahfud tak mempermasalahkan, apabila pembubaran dilakukan sebelum ataupun menggugat ke pengadilan.
"Sebenarnya kalau (menurut) saya, tidak salah loh kalau membubarkan dulu lalu menggugat ke pengadilan karena selama ini kalau semua hukum administratif itu, misalkan perusahaan dibubarkan dulu, dicabut izinnya dulu, perusahaan-perusahaan kan banyak begitu, lalu dia gugat ke pemerintah, itu sudah biasa, di PTUN juga begitu orang dipecat sebagai pegawai, pecat dulu, kalau gak puas ke PTUN itu kalau dalam hukum administrasi," kata Mahfud.

"Tetapi kalau dalam hukum pidana memang harus pengadilan dulu yang menilai, ini kita kan bicara hukum administrasi, sebenarnya gak salah juga, dan itu sudah berlaku di banyak bidang. Ini aja ribut karena menyangkut HTI,"pungkasnya.

KUMPARAN

Posting Komentar

0 Komentar