PNS IKUT AKSI 299, MENTERI PAN RB: ADA SANKSI KALAU MEMBOLOS



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN - RB) Asman Abnur berjanji akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang meninggalkan pekerjaannya untuk kepentingan di luar jam kerja.

Termasuk jika ada PNS yang sengaja membolos pada Jumat 29 September 2017 esok untuk ikut aksi demosntrasi yang populer dengan nama Aksi 299. Aksi ini digelar Presidium Alumni 212 dan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di depan Gedung DPR/MPR.

Aksi yang dikenal dengan aksi 299 itu agendanya mengusung isu tentang penolakan terhadap paham komunisme. Aksi juga menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

“Kan sudah jelas aturannya kalau PNS itu wajib kerja pada jam kerja,” ujar Asman di sela seminar Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik di Yogyakarta Kamis 28 September 2017.

Asman tak menjawab apakah akan melarang PNS untuk ikut demonstrasi tersebut. Asman hanya meminta aturan soal jam kerja PNS itu tetap dipegang para PNS sebagai acuan sebelum melakukan kegiatan-kegiatan di luar jam kerja.

“Kalau dia (PNS ikut aksi 299) yang dilakukan di luar jam kerja artinya sudah melanggar aturan yang ada, PP (Peraturan Pemerintah) nya jelas, ” ujar Asman.

Aturan soal jam kerja PNS selama ini diatur melalui Peraturan pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Pada pertengahan 2017, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tercatat telah memecat sedikitnya 31 PNS yang terbukti melanggar PP itu. Dominasi kasus pelanggaran akibat para PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar