JONRU DITAHAN, ISTANA SEBUT PENYEBAR KEBENCIAN DAN HOAKS MEMANG HARUS DITERTIBKAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Teten Masduki mengatakan, penyebar ujaran kebencian, hoaks, dan fitnah di media sosial memang selayaknya diproses hukum.

Pernyataan Teten ini menanggapi penetapan tersangka dan penahanan pegiat media sosial Jonru Ginting oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

"Memang harus terus ditertibkan. Penyebar hate speech, hoax, info-info yang menyesatkan dan mengadu domba masyarakat. Itu memang tugas polisi," ujar Teten, di Kompleks Istana Presiden, Jumat (29/9/2017) sore.

Teten mengatakan, seringkali mendapatkan desakan dari publik untuk menertibkan akun media sosial yang memiliki konten demikian.

Tujuannya, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Teten menegaskan, penegakan hukum terhadap penyebar hate speech, hoaks, dan sebagainya jangan diinterpretasikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sebab, penetapan tersangka penyebar konten negatif diyakini telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

"Kalau polisi melakukan penindakan, itu murni proses hukum. Bukan kesewenang-wenangan," ujar Teten.

Publik dapat menguji apakah penegakan hukum yang dilakukan Polri itu benar atau tidak, melalui proses hukum yang lainnya, yakni praperadilan.

Dengan demikian, dapat diketahui apakah penegakan hukum Polri terhadap penyebar konten negatif sesuai prosedur atau tidak.

Diberitakan, pegiat media sosial Jonru Ginting, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan polisi pada Jumat ini.

Ia ditahan atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dengan pelapor Muannas Al Aidid. Laporan Muannas sendiri dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/9/2017) lalu. Laporan diterima polisi dengan Laporan Polisi (LP) bernomor LP/4153/VII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Muannas melaporkan Jonru atas Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar