RATU EKSTASI DI BANDUNG TERCIDUK POLISI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Bandung. Wanita dijuluki 'ratu ekstasi' berinisial RR (37) itu kedapatan menyimpan ratusan butir narkotik jenis pil ekstasi.

RR terciduk petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung di kediamannya, Jalan Jamika, Kota Bandung, Selasa (8/8). Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sebanyak 325 tablet mengandung zat adiktif.

"Untuk pengungkapan, ini jumlah yang paling banyak. Bisa dibilang dia ratu ekstasi di Kota Bandung," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Haryo Tejo di markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Jumat (11/8/2017).

Tertangkapnya 'ratu ekstasi' di Kota Bandung ini berawal saat polisi mendapatkan informasi tentang kiprah RR. Polisi lalu menyelidiki dan menangkap RR di tempat tinggalnya.

"Bukan saja pil ekstasi yang kita temukan, ada juga beberapa bungkus sabu-sabu kristal di rumahnya," kata Haryo.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Haryo, sang 'ratu ekstasi' ini mendapatkan barang haram dengan cara membeli dari seseorang berinisial F (DPO) di Jakarta. Ia membelinya seharga Rp 150 juta. Menurut Haryo, selain digunakan untuk sendiri, pil ekstasi itu dijual RR kepada rekan-rekannya.

"Aktivitas membeli, menggunakan, dan menjual lagi ini sudah dilakukan selama dua tahun ini," ujarnya.

Dari pengungkapan ini polisi menyita barang bukti berupa 325 butir pil ekstasi dan sabu-sabu seberat 12,42 gram. Sang 'ratu ekstasi' ini diganjar Pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," ucap Haryo.

DETIK


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar