INI 7 SAKSI AHLI YANG DIHADIRKAN DI SIDANG KE -16 AHOK



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani persidangan yang ke-16. Tim kuasa hukum menghadirkan 7 saksi ahli untuk meringankan Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Dengan ini kami menyampaikan ahli-ahli yang akan dihadirkan penasihat hukum dalam sidang ke-16. Ahli-ahli yang sudah di BAP: Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo, ahli bahasa dari Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta; Dr Risa Permana Deli, ahli psikologi sosial. Ahli yang tidak di-BAP: Prof Dr Hamka Haq, ahli agama Islam (Wakil Ketua Mutasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah-Perti); KH Masdar Farid Mas'udi, ahli agama Islam (Rais Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia); Dr Muhammad Hatta, ahli hukum pidana; Dr I Gusti Ketut Ariawan, ahli hukum pidana dari Universitas Udayana; Dr Sahiron Syamsudin, ahli agama Islam dari UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta," ujar Pedri Kasman melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (29/3/2017).

Sidang tersebut akan segera dimulai. Jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasuki ruang sidang.

Sebelumnya, penasihat hukum juga sempat mengajukan simulasi sidang hingga putusan nantinya. Yang ditawarkan adalah sidang ke-17 pada Selasa (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pemeriksaan barang bukti.

Kemudian sidang ke-18 pada Selasa (11/4) untuk tuntutan, sidang ke-19 pada Senin (17/4) untuk pleidoi. Setelah itu, sidang ke-20 pada Selasa (25/4) untuk replik dan dilanjutkan sidang ke-21 pada Selasa (2/5) untuk duplik. Kemudian sidang ke-22 pada Selasa (9/5) untuk pembacaan putusan (vonis).

Namun jaksa penuntut umum meminta hal itu tidak menjadi ketetapan hakim terlebih dahulu.

"Mohon ini jangan sebagai ketetapan yang kaku. Karena kalau ada perubahan nanti bisa diinformasikan jadwalnya," ujar ketua JPU Ali Mukartono setelah mendengar permintaan tim penasihat hukum Ahok.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

DETIK


Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar