DITEMUKAN! BUKTI TRANSFER ALIRAN DANA MAKAR 212



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Indikasi rencana makar pada aksi 212 kemarin terus menunjukan bukti kuat. Terlebih soal adanya aliran dana yang diperuntukan untuk pergerakan penggulingan pemerintahan yang sah saat ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, salah satu bukti kuat yang mereka kantongi adalah adanya bukti transfer uang ke kelompok yang berjumlahkan tujuh orang itu.

"Alat bukti itu ada beberapa dan tentu alat bukti ini jadi satu bagian dari proses pengumpulan bukti dan ini jadi satu hal yang harus dicukupi oleh penyidik dan bagi penyidik mengumpulkan sebanyaknya barang bukti itu semakin baik,” tutur dia, Selasa (6/12).

"Jadi dalam perjalanan proses penegakan hukum berlangsung mencari sebanyaknya bukti itu sangat baik misalnya mencari bukti transfer nah itu bagian upaya Polri yang saat ini sudah ditemukan bukti transfer,” timpal dia.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini berkata, hal itu tentunya akan menjadi senjata penyidik untuk menjerat ketujuh pelaku yang hendak memanfaatkan massa 212 untuk menduduki DPR dan menggelar sidang istimewa.

“Bukti lain juga akan diupayakan oleh penyidik sehingga memudahkan untuk mendapatkan satu konstruksi hukum yang mempersangkakan ketujuh (tersangka) dalam perbuatan pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” tegas dia.

Dia lantas menuturkan, untuk bukti-bukti kuat yang sudah dikantongi penyidik adalah dokumen, untuk apa isi dari dokumen itu tentu ini jadi catatan bagi penyidik.

“Bukti transfer dari seseorang ke orang lain dan kemudian adanya indikasi-indikasi yang mendukung terjadinya upaya perncanaan upaya pemufakatan jahat dengan melakukan dan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang atau mempersiapkan orang yang akan dibawa ke DPR,” bebernya.

Diketahui, tujuh orang ditangkap sebelum aksi doa bersama, Jumat (2/12) lalu. Ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan makar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP.

Ketujuh orang itu adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Husein.

JAWAPOS


Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar