POLDA METRO SIAP PANGGIL PAKSA HABIB RIZIEQ

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Penyidik Polda Metro Jaya sudah melayangkan surat panggilan untuk delapan orang saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani. Dari delapan orang saksi hanya pengacara Eggy Sudjana yang datang memenuhi panggilan.

Tujuh saksi lainnya, termasuk pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq mangkir dari panggilan Polda. Pihak kepolisian akan kembali melayangkan panggilan kedua. Namun, tidak tahu kapan akan dipanggil kembali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menegaskan, pihaknya bakal memanggil paksa Habib Rizieq dan saksi lain jika tak memenuhi panggilan hingga tiga kali.

Ini sesuai pasal 112 ayat 2 KUHAP yang mengatur kewajiban tersangka atau saksi untuk datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila tidak datang, penyidik melakukan panggilan lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa tersangka atau saksi kepada penyidik.

"Kalau panggilan kan seperti biasanya panggilan itu sampai tiga kali. Ya tiga kali itu bisa dengan surat perintah membawa. Ya surat perintah membawa," tegasnya.

Awi kembali menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat jelas menerangkan ihwal pemanggilan terhadap para saksi. Dalam surat itu tertera kebutuhan penyidik memanggil saksi untuk kasus penghinaan terhadap presiden. Ini sekaligus membantah pernyataan saksi yang menyebut panggilan polisi tidak jelas.

"Tapi kan disebutkan di situ, laporan polisinyanya lah, kasusnya apa lah, itu kan sama," ucapnya.

MERDEKA


Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar