TERSANGKA SUAP, GATOT JUGA DIINTAI KASUS BANSOS Rp 2 TRILIUN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Tim Kejaksaan Agung berencana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara.

Menurut Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin, Kejaksaan Agung ingin mendapat penjelasan apakah dugaan korupsi dana proyek bantuan sosial senilai Rp 2 triliun itu digarap lembaga antirasuah atau Korps Adhyaksa. “Kami akan koordinasi dulu dengan KPK,” kata Turin, Selasa malam, 28 Juli 2015.

KPK saat ini menangani kasus dugaan penyuapan terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap itu diberikan anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, M. Yagari Bhastara, terkait dengan putusan hakim PTUN terhadap gugatan surat panggilan penyelidikan kasus dana bantuan sosial Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi. Yagari alias Geri bersama Kaligis menjadi kuasa hukum Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Geri; Kaligis; tiga hakim PTUN, yakni Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi; serta panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka suap. Belakangan, KPK juga menjadikan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evi Susanti, sebagai tersangka kasus yang sama.

Turin memperkirakan koordinasi tersebut akan berlangsung Jumat ini atau Senin pekan depan. Sebab, hasil pertemuan itu akan menentukan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan pihaknya sejak Mei 2015. Turin menyatakan telah memeriksa 20 saksi. Turin juga menyebutkan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menyamakan persepsi ihwal kasus dana bantuan sosial ini, termasuk seputar keuangan negara. “Kalau sudah ke ranah keuangan negara, kami bisa menangani kasusnya,” katanya.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyebutkan ada laporan dari masyarakat tentang penilapan duit bantuan sosial, bantuan operasional sekolah, dan bantuan daerah bawahan Sumatera Utara pada 2013. Namun KPK menyerahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena mereka lebih dulu melakukan penyelidikan. Zulkarnain tak tahu bahwa kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Agung. “Kami akan lihat dulu kejelasan penyelidikannya. Baru kemudian menentukan siapa yang menangani,” ujar Zulkarnain.

Menurut dia, kasus penyuapan hakim PTUN Medan berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial tersebut. Karena itu, tidak tertutup kemungkinan lembaga antirasuah menelisik dugaan korupsi itu.

Dalam kasus dana bantuan sosial, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kecurangan. Dalam laporan hasil pemeriksaan 2012, BPK menemukan indikasi penyelewengan dana hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebesar Rp 1,4 miliar. “Dokumen pertanggungjawabannya berindikasi tidak benar, sebesar Rp 1,4 miliar,” tulis laporan tersebut.

Menurut BPK, ada tujuh lembaga swadaya masyarakat atau organisasi kemasyarakatan yang laporan pertanggungjawabannya janggal. Saat mereka dimintai konfirmasi oleh BPK, kegiatan yang dilaporkan ormas-ormas itu terindikasi tidak ada alias fiktif. “Penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan proposal,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat BPK Sumatera Utara Iskandar Setiawan beberapa waktu lalu.

BPK juga menilai pemberian bantuan sosial kepada ormas ini tidak tepat. Sebab anggaran kegiatan tersebut diambil dari honor pegawai tidak tetap dan belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp 27 miliar.

Pada 2012, pertanggungjawaban belanja bantuan sosial dan hibah tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 14,32 miliar. Bantuan sosial yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 75 miliar.


TEMPO


Jual HP Android Lenovo, Oppo, Asus, Acer, Xiaomi, Andromax, Blackberry, Samsung Galaxy, dll harga murah. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar