SAKSI BUDI GUNAWAN SUKA MANGKIR, SIAPA DALANGNYA?

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan lembaganya mendapat informasi ada telegram rahasia (TR) dari Markas Besar Kepolisian yang membolehkan para polisi tidak menghadiri pemanggilan penyidik KPK terkait dengan kasus korupsi yang diduga dilakukan calon Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Jika benar bunyi telegram begitu, menurut Bambang, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.


"Kami sedang mengklarifikasi adanya TR dari Wakil Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang setuju para saksi untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang. Jika betul informasinya itu, berarti memang pelanggaran," ujar Bambang di kantor Ombudsman, Kamis, 29 Januari 2015.

Tindakan tersebut, menurut Bambang, berada di koridor Bab 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta. "Unsur-unsur pelanggarannya ada di Pasal 21, 22, dan 23," tutur Bambang.

Hingga Kamis ini, belum terkonfirmasi ada polisi aktif yang memenuhi panggilan KPK. Satu-satunya saksi untuk Budi Gunawan yang datang adalah guru Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian, Inspektur Jenderal Purnawirawan Syahtria Sitepu, yang bungkam saat ditanya wartawan soal pemeriksaannya. Sejumlah perwira aktif lain mangkir dari panggilan dua kali.

Bambang menyebut lembaganya akan menempuh metode yang berbeda dibanding sebelumnya, yaitu mengirim surat pemanggilan dengan tembusan Presiden Joko Widodo.

KPK menyangka Budi melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sebab, dia diduga menerima gratifikasi dan suap saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Markas Besar Kepolisian pada 2003-2006.

TEMPO 




Posting Komentar

0 Komentar