Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Aktivis Rumah Perempuan mengungkapkan kasus kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual (Pedofilia) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur sudah mencapai 441 kasus.
"Kasus ini berhasil kami temukan di lapangan, namun kami yakin jumlahnya masih banyak, karena pedofilia masih banyak yang dibungkus," kata Direktris Rumah Perempuan Kota Kupang, Libby Sinlaeloe, di Kupang, Kamis (5/6/2014).
Rumah Perempuan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen di bidang kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak-anak.
Menurut Libby, belum terungkapnya kasus tersebut secara transparan ke publik, mungkin karena adanya ancaman pelaku terhadap korban serta masih dianggap aib. Sehingga banyak kalangan belum mau mengungkapnya secara terus terang.
Dia menambahkan, Rumah Perempuan sudah melakukan advokasi terkait masalah tersebut kepada masyarakat dan elemen lainnya guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak-anak ke depan.
Libby mengungkapkan, data yang diperoleh Rumah Perempuan terkait kasus pedofilia tersebut dari orangtua korban serta rumpun keluarga terdekat lainnya.
"Mereka diberi pemahaman terhadap dampak dari pedofilia tersebut, sehingga bisa mengungkap adanya kekerasan seksual yang menimpa anak-anak mereka. Kalau tidak diberi pemahaman, sulit untuk mendapatkan data-data tersebut," katanya.
Ia menambahkan seorang anak jika sudah menjadi korban kekerasan seksual maka sifatnya sangat tertutup, kecenderungan takut untuk bergaul dengan orang-orang yang sebaya dengannya, namun lebih memilih bergaul dengan orang yang lebih muda usia di bawahnya agar bisa dipengaruhi.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Setda Kota Kupang, Francisca Johana, mengakui banyak kasus pedofilia terjadi di ibu kota Provinsi NTT ini, namun tidak dilaporkan kepada pihak berwenang.
"Ada banyak alasannya yang melingkarinya, seperti kasus tersebut adalah urusan dalam keluarga, sehingga aib tersebut jangan sampai diketahui publik. Ini dasar alasannya," ungkap Fransisca Johana.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di Kota Kupang selama 2012 mencapai sekitar 344 kasus, yang terdiri atas kasus kekerasan fisik sebanyak 170 kasus, dan kekerasan seksual tercatat 61 kasus.
Langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Kupang dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak adalah melalui Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pemberdayaan Anak Jalanan.
OKEZONE
0 Komentar