Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Kuasa Hukum LBS (3,6), korban pencabulan di play groups Saint Monica, Christine, mengatakan bahwa sekolah tersebut telah kembali menjalankan aktifitas belajar mengajar (KBM).
Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, play group Saint Monica diketahui tidak memiliki ijin sebagai lembaga pendidikan.
"Senin kemarin, kami mendapat keterangan dari para orang tua murid yang anaknya dititipkan di sana, mereka mengatakan bahwa pengajaran dibuka kembali. Padahal sebelumnya sudah ditutup oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara," kata Christine.
Christine mengatakan, pihak sekolah menyatakan bahwa pihaknya sudah bermusyawarah dengan keluarga LBS. Selain itu, pihak sekolah juga menyatakan bahwa laporan tersebut fitnah.
"Para orang tua murid mengatakan kepada kita bahwa katanya sekolah sudah melakukan musyawarah dan berita yang beredar itu fitnah. Padahal itu keterangan yang sama sekali tidak benar," kata Christine.
Christine menyayangkan pembukaan kembali kegiatan pendidikan di Saint Monica. Karena menurutnya, selain sekolah yang tidak memiliki ijin, guru-gurunya juga tidak bersertifikasi.
"Untuk itu kami meminta agar Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menutup kembali sekolah Saint Monica agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual," kata Christine.
OKEZONE
0 Komentar