Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Rekayasa kasus narkoba yang dilakukan oleh pihak kepolisan kembali terjadi. Kali ini menimpa tiga warga Sijunjung, Sumatera Barat yaitu Syukri, Amin Supangat (38) dan Yanto (35). Untungnya pengadilan bisa membongkar rekayasa tersebut.
Berdasarkan putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) Jumat (7/2/2014), versi jaksa menyatakan kasus bermula saat Syukri diminta Pen (DPO) mengantarkan uang kepada Amin Supangat sebesar Rp 850 ribu pada 24 Mei 2013 tengah malam.
Syukri mengenal Pen sebagai tukang pembuat cincin. Saat itu, Syukri tidak berpikir macam-macam dan langsung mengiyakan permintaan itu dan meluncurlah Syukri dengan sepeda motor.
Di perjalanan, Syukri kirim SMS ke Amin hendak diberikan di mana uang tersebut. Lalu dibalas TKP pertemuan di jalan depan SD Negeri Takuang. Setelah sampai di depan SD, Syukri bertemu dengan Yanto yang meminta uang tersebut. Lantas Yanto meminta Syukri ke mobil, bergabung dengan Amin. Setelah itu Yanto memberikan satu paket sabu kepada Syukri.
Usai menerima paket itu, Syukri lalu balik kanan dan saat melintas di depan Pom Bensin Pulau Punjung, Syukri ditangkap polisi.
Usai ditangkap, Syukri lalu dikawal polisi bernama Vrendo untuk mencari Amin dan Yanto menggunakan mobil. Setelah berkeliling, mobil Amin dan Yanto tengah di parkir di sebuah cafe KM 10. Di tempat ini pula, polisi lalu menangkap Amin dan Yanto. Di cafe itu, polisi menemukan sabu di kantong celana Amin dan Yanto.
Namun benarkah runtutan versi jaksa tersebut? Setelah digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muaro, dakwaan jaksa kandas. PN Muaro membebaskan Syukri, Amin dan Yanto pada 20 Januari 2014 lalu.
Bagaimana rekayasa tersebut terungkap?
DETIK
0 Komentar