EDARKAN SABU SENILAI Rp 76 JUTA, SITI AMINA DITANGKAP

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Seorang perempuan bernama Siti Amina alias Putri (25), warga Desa Tegal Waru, Kecamatan Mayang, Jember, Jawa Timur, ditangkap petugas Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba), Polres Jember. Ia ditangkap karena menjadi pengedar sabu besar antarkabupaten.

“Pelaku memang sudah lama menjadi target operasi (TO) kami,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Jember, AKP Edi Sudarto, Senin (3/2/2014).

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan berat bersih 38,7 gram senilai Rp 76 juta, kemudian uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 1,7 juta, alat timbang, serta alat penghisap sabu atau bong.

“Berkat bantuan informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penggerebekan, pelaku langsung kami tangkap di rumahnya,” jelas Edi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan pengedar sabu besar yang memiliki jaringan di sejumlah kabupaten sekitar Jember. “Jadi pelaku ini mengedarkan sabu ke Kabupaten Banyuwangi, Bondowoso, dan Situbondo," ungkapnya.

Polisi terus mengembangkan kasus ini, termasuk melacak asal sabu itu. “Ini ungkapan terbesar kami, setelah sebelumnya kami menangkap pengedar sabu dari Madura dengan barang bukti yang juga cukup banyak," pungkas Edi.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar