Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akan membawa pelaku pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan Sleman ke Pengadilan Militer. Itu juga jika terbuki anggota Kopassus yang melakukan.
Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono mengatakan, tindakan itu sesuai dengan undang-undang TNI. Itu akan dilakukan menunggu hasil investigasi atau penyelidikan internal TNI Angkatan Darat.
"Karena UU mengamanatkan anggota TNI yang terlibat di kejahatan, itu juga akan dilakukan di Pengadilan Militer, kalau ada tersangka itu akan kita lakukan di Pengadilan Militer. Dan perlu diingat, Pengadilan Militer itu bukan di bawah Panglima TNI tapi di bawah Mahkamah Agung," jelas Agus di kantor Presiden Jakarta, Senin (1/4).
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu empat tahanan kasus pembutuhan anggota Kopassus tertembak mati di LP Sleman DIY. Mereka ditembak oleh belasan orang bersenjata. Kelompok bersenjata itu merangsek masuk LP dan memuntahkan puluhan peluru ke empat tahanan itu dengan senjata laras panjang.
Pihak TNI Angkatan Darat sudah menyatakan jika penembakan itu diduga dilakukan tentara. Maka itu mereka membentuk tim khusus untuk menyelidiknya.
JARINGNEWS


0 Komentar