KILL BILL DIVONIS 2,5 TAHUN KURUNGAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Irene 'Kill Bill' Tupessy, terdakwa kasus penyerangan di Rumah Duka RSPAD Gatot Soebroto, divonis 2,5 tahun penjara, Rabu (9/1). Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 4 tahun penjara.

Irene menjalani sidang bersama suaminya, Herryanto yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. Vonis hakim lebih ringan dengan pertimbangan keduanya mempunyai anak.


Walaupun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, tim penasihat hukum tetap akan mengajukan banding.


"Kalau tuntutan jaksa kemarin kan 4 tahun. Vonisnya 2 tahun 6 bulan, lebih rendah dari tuntuan jaksa. Itu pun karena tidak sesuai dengan fakta di persidangan makanya kami banding," ujar Usus Parulianto, penasihat hukum terdakwa.


Dalam kasus penyerangan di RSPAD Gatot Soebroto pada 23 Februari 2012 dinihari itu mengakibatkan dua orang tewas dan enam orang lainnya mengalami luka.


METROTV

Posting Komentar

0 Komentar