JOHN KEI DIVONIS 12 TAHUN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk John Refra Kei alias John Kei, terdakwa pembunuh bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono atau Ayung. Vonis ini lebih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum John Kei 14 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa satu, John Refra Kei, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Supradja, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Desember 2012.

Hakim memutuskan John Kei melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Menurut hakim, keterlibatan John Kei dilihat dari serangkaian peristiwa yang terjadi sejak permintaan John Kei kepada Ayung untuk memecat Said Tetlageni alias Said Kei dari jabatannya sebagai kepala keamanan PT Sanex Steel. Said Kei juga pengawal pribadi Ayung. Permintaan ini tidak dipenuhi Ayung. Sejak permintaanya tak dipenuhi, John Kei mengancam berulang kali ke Ayung yang berujung pada pembunuhan Ayung.

John kemudian meminta saham kosong PT Sanex. Ayung tak mengabulkan permintaan ini. Gagal meminta saham kosong, John—permintaan ketiga--meminta sejumlah uang kepada Ayung ketika ia dirawat di RS Carolus Jakarta. Ayung memenuhi permintaan ini tapi dibalas oleh John dengan makian serta ancaman pembunuhan.

Terakhir, menurut hakim, tindakan John Kei yang memperkuat keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung adalah permintaannya kepada saksi Edi Junaidi untuk tidak mengunci pintu kamar 2701 Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta Pusat. Kamar ini adalah lokasi pembunuhan Ayung pada 26 Januari 2012. Saat itu, Ayung berada di dalam kamar bersama Tuce, Chandra Kei, dan Acola Kei. Ayung ditemukan tewas bersimbah darah di kamar tersebut. Dia tewas dengan 32 luka tusuk di bagian leher, perut, dan pinggang.

“Sebab, John Kei-lah yang memesan kamar 2701, melalui Sammy Refra dan Taufik dengan (didesain) nuansa China. Dan, John Kei yang mengundang Ayung untuk bertemu di Swiss-Belhotel," ujar Supradja.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar