KPK AKAN PANGGIL PAKSA IRJEN DS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap memanggil paksa mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, jika yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan melakukan upaya paksa jika tersangka korupsi proyek simulator SIM itu bersikeras tidak memenuhi panggilan.

” Kalau tersangka dipanggil berulang-ulang tidak mengindahkan panggilan, maka upaya terakhir yang dilakukan adalah upaya paksa,” kata Abraham di kantornya, Senin (1/10).

Dia menegaskan, KPK juga tidak akan ragu mengusut tuntas perkara korupsi yang berpotensi merugikan negara puluhan miliar tersebut. Sikap itu sama seperti saat KPK menggeledah markas Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

”Jadi, tidak ada kendala psikologis teman-teman (penyidik) di KPK untuk memanggil paksa jika DS (Djoko Susilo) sekali lagi mangkir dari panggilan,” tegas Abraham.

Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan, pihaknya telah menyiapkan surat panggilan kedua untuk Djoko Susilo. ”Kamis atau Jumat dipanggil lagi,” ujar Johan.

Menurut Johan, pihaknya merasa belum perlu meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait penanganan kasus simulator SIM. Namun, dia memastikan, pihaknya akan terus berkoodinasi dengan penegak hukum lain, baik kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.

” Kalau tidak ada jalan keluar, tentu ada opsi lain,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sejak awal KPK tidak punya persoalan dalam menangani perkara simulator SIM, apalagi yang terkait dengan Irjen Djoko. ”Terhadap DS, KPK firm akan melakukan penyidikan terus sampai ke pengadilan,” tegas Johan.

Jaksa Agung Basrief Arief meminta KPK dan Polri berkoordinasi untuk menyelesaikan perkara korupsi simulator SIM. Hal ini diperlukan agar perkara tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.

“ Tujuan kita semua sama, penegakan hukum,” jelas Basrief.

Menurut dia, hal yang diperlukan adalah persepsi sama yang harus dibangun semua pihak. Musuh hanya satu, korupsi. Semua aparat penegak hukum harus sama-sama menyepakati hal itu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto menyatakan, ada berkas perkara simulator SIM yang belum lengkap atau P18. Penyidik Direktorat III Tipikor Bareskrim Polri masih harus melengkapi lagi berkas tersebut.

“ Ada lima berkas yang kami terima. Empat di antaranya P18,” ungkapnya.

Salah satu kekurangan dalam berkas itu adalah penghitungan kerugian negara. “Ini hal vital dalam pengungkapan tindak pidana korupsi,” paparnya. Selain itu, penyidik juga harus melengkapi aspek formal, seperti kelengkapan berkas.

Penyidik Internal

Terkait dengan penarikan penyidik KPK yang berasal dari Polri, Johan Budi menyatakan, pihaknya telah menguji 30 calon penyidik internal. Mereka akan menjalani tes kompentensi, dilanjutkan tes wawancara. Mereka berasal dari penyelidik di berbagai direktorat di KPK.

Ada dari Direktorat Penyelidikan, Direktorat Pengaduan Masyarakat, dan lainnya,íí kata Johan.

KPK siap mengantisipasi bila langkah perekrutan itu digugat. Menurut Johan, pihaknya memutuskan merekrut penyidik internal dengan pertimbangan yang amat matang. Biro Hukum juga telah mempertimbangkan berdasarkan kajian hukum.

" KPK juga mengundang pakar untuk memberikan masukan,"ujar Johan.

Di sisi lain, meski telah ditarik Mabes Polri, 20 penyidik asal kepolisian di KPK hingga kemarin masih bertugas di lembaga anikorupsi itu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, 15 dari 20 penyidik tersebut telah melapor siap kembali ditempatkan di lingkungan Polri. Kendati demikian, hingga kemarin mereka masih bertugas di KPK. Menurut Boy, pekan ini Mabes Polri akan mengajukan pengganti 20 penyidik tersebut.

RIMA

Posting Komentar

0 Komentar