DIVONIS 3 TAHUN, MIRANDA LANGSUNG GELAR DOA BERSAMA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Miranda Swaray Goeltom mengaku terkejut dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis tiga tahun 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 3 bulan penjara atas dirinya. Ia dan keluarga pun langsung mengadakan doa bersama menanggapi hukuman tersebut.

Suasana penuh kekecewaan terasa di ruang tunggu usai hakim membacakan tuntutan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9). Beberapa kerabat dan keluarga bahkan menangis sambil memeluk Miranda.

"Jujur, saya kaget dan tidak menyangka atas putusan itu. Saya tahu jika saya tidak bersalah dan Tuhan juga tahu itu. Maka saya akan mengajukan banding," ujar Miranda seusai mendengarkan putusan hakim

Miranda kemudian meminta agar keluarga dan kerabat tidak perlu menangis karena dirinya yakin tidak bersalah.

"Sudah tidak apa-apa, saya tetap yakin jika tidak bersalah," ujar Miranda.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Miranda dengan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU meyakini Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memilih dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

JPU juga mengatakan berdasarkan fakta persidangan selama ini, dapat disimpulkan bahwa Miranda terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Fakta persidangan selama ini, menurut jaksa, menunjukkan adanya rangkaian fakta hukum yang membuktikan perbuatan Miranda memberikan sesuatu, yakni cek perjalanan kepada anggota DPR periode 1999-2004 melalui Nunun Nurbaeti.

METROTV

Posting Komentar

0 Komentar