KPK TIDAK BERHENTI PADA TERSANGKA IRJEN DJOKO SUSILO



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pengembangan dalam mengusut kasus dugaan koruspsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011. Lembaga antikorupsi itu tidak akan berhenti pada penetapan Gubernur Akademi Kepolisian, Irjen (Pol) Djoko Susilo, sebagai tersangka.

"Kalau dilihat dari pasalnya tentu belum berhenti pada penetapan tersangka DS (Djoko Susilo)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa (31/7/2012).

KPK menjerat Irjen Djoko dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selaku Kepala Korlantas 2011, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar.

Melihat dari konsturksi pasalnya, KPK membuka peluang keterlibatan pihak lain. Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain terkait tindak pidana yang diduga dilakukan Djoko. Menurut Johan, kemungkinan adanya tersangka lain tergantung alat bukti yang ditemukan KPK selama prorses penyidikan.

"Tergantung sejauh mana penyidik KPK menemukan dua alat bukti cukup bagi siapapun, masih dikembangkan kasusnya," ujar Johan.

Sejak kemarin sore hingga hari ini, KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta. Hasilnya, penyidik KPK menemukan aliran dana ke pejabat Korlantas. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK sempat tertahan dan tidak dilarang membawa dokumen dan barang bukti keluar. Namun menurut Johan, tidak ada upaya Polri untuk menahan penyidik tersebut. Menurutnya, Mabes Polri mengizinkan alat bukti dibawa ke Gedung KPK.

Terkait kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Pol), Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya sebenarnya telah melakukan penyelidikan. Polri sudah meminta keterangan 33 orang. Namun, belum ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam penyelidikan yang dilakukan Polri.

"Tapi dalam aspek internal dalam proses pengadaan barang dan jasa, mekanisme berdasarkan temuan Irwasum (Inspektorat Pengawasan Umum) dikaitkan dengan praktik Tipikor, Irwasum melihat waktu itu berjalan normal," ujarnya.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar