KPK GELEDAH KORLANTAS POLRI TERKAIT PENGADAAN SIMULATOR

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait kasus pengadaan simulator kemudi dan mobil pada Korlantas Mabes Polri anggaran 2011.

"Upaya penggeledahan dilakukan sejak Senin (30/7) pukul 16.00 hingga Selasa (31/7) pukul 05.00," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK sejak 27 Juli meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo), mantan Kepala Korlantas Polri.

"Memang ada ketidaksepahaman sehingga penggeledahan sempat berhenti, pimpinan KPK Abraham Samad, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto serta Kabareskrim Polri Komjen Sutarman datang untuk berdiskusi sehingga penggeledahan terus dilakukan," ungkap Johan.

Barang bukti yang disita menurut Johan diletakkan di ruang Korlantas dan disegel. Barang bukti tersebut dijaga oleh KPK dan petugas dari Mabes Polri.

"Pihak mabes mengizinkan KPK membawa barang sitaan tersebut," tambah Johan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafly Amar yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan sudah ada 33 orang yang dimintai keterangan.

"Dari mabes ada 33 pihak yang diambil keterangannya, namun perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut," kata Boy.

Menurut dia, akan ada pertemuan pimpinan KPK dan Kapolri siang nanti pukul 14.00 untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa, saat ini yang menjadi gonjang-ganjing adalah ketidakcocokkan dengan pihak swasta bahkan di antara mereka melaporkan rekan satu sama lain," tambah Boy.

Menurut Boy, dari pihak Polri sudah ada langkah-langkah untuk penyidikan.

"Karena masalah penglihatan yang berbeda, alat bukti yang diperoleh bisa juga berbeda, untuk aparat kepolisian berlaku peradilan untuk anggota Polri, tentu nanti dilihat perekmbangannya dan akan dievaluasi,"

DS disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

ANTARA

Posting Komentar

0 Komentar