Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Artis-artis hot yang mengalami pencekalan di beberapa daerah di Indonesia terus berlangsung. Sebelumnya dialami The Virgin, Ahmad Dhani bersama TRIAD-nya dan yang gres artis Amerika Serikat Lady GaGa. Namun, kini ada delapan artis dangdut yang dinyatakan dicekal lagi.
Para artis yang dicekal itu mayoritas penyanyi dangdut. Mereka dinilai seronok saat manggung. Di antaranya Julia Perez, Inul Daratista, Ira Swara, Uut Permatasari, Nita Thalia, Annisa Bahar, Dewi Persik hingga Trio Macan
Pencekalan itu tidak hanya dilakukan Front Pembela Islam (FPI). Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Front Umat Islam (FUI) bersama FPI. Mereka mencekal sejumlah artis yang dinilai seronok dan erotis dalam setiap penampilannya.
Ketua DPD FPI Jakarta, Salim Alatas, menegaskan bahwa pihaknya akan memberantas semua aksi panggung dangdut erotis di Indonesia. Bahkan jika perlu dibubarkan secara paksa.
“Kita mengimbau kepada semua masyarakat, kalau ada penyanyi dangdut yang melakukan pertunjukkan erotis, bubarkan saja acaranya. Bubarkan secara paksa kalau perlu!,” tegas Salim di Jakarta, Senin (4/6).
Namun, Salim enggan menyebutkan siapa saja yang penyanyi dangdut yang aksi panggungnya dianggap erotis. Baginya terkenal atau tidak terkenalnya penyanyi dangdut, bila mereka melakukan aksi erotis tetap harus diberantas.
“Saya enggak perlu menyebutkan siapa saja penyanyinya. Banyak di Indonesia penyanyi dangdut yang kayak gitu. Pokoknya kalau erotis dan porno pasti kita bubarkan. Kalau bisa ini berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sejumlah nama penyanyi dangdut yang dicekal justru dikeluarkan MUI Sumatera Selatan (Sumsel) yang diamini MUI Jawa Barat. Sebab, Belum lama ini, MUI Sumsel dan Jawa Barat sempat mengeluarkan pernyataan delapan penyanyi dangdut yang dicekal.
Di antara penyanyi dangdut yang dicekal, khususnya di Sulsel dan Jabar itu adalah Julia Perez, Inul Daratista, Ira Swara, Uut Permatasari, Nita Thalia, Annisa Bahar, Dewi Persik, dan Trio Macan. Bahkan, baru-baru ini mereka batal manggung di Pacitan, Jawa Timur, karena pencekalan tersebut.
Sementara itu, secara terpisah Sekjen MUI, Ikhwan Syam mengaku tidak melarang adanya pencekalan terhadap sejumlah artis yang dinilai masyarakat sering menampilkan erotisme. Hanya saja, MUI pusat ini memberikan syarat agar pelarangan itu dilakukan secara tertib.
“Sejauh itu masih dalam batas-batas tertentu. Jadi, dilakukan secara tertib,” kata Sekjen MUI, Ikhwan Syam, di Jakarta, Senin (4/6).
Dia mencontohkan, penolakan yang dilakukan di berbagai daerah dilakukan dengan cara menghubungi pihak kepolisian. Karena, dalam hal kegiatan keramaian adalah wewenang pihak kepolisian.
Mengenai siapa saja yang dilarang atau dicekal, Ikhwan Syam menjabarkan hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pornografi. “Itu sudah ada ketentuannya, UU Pornografi. Bukan soal pornografinya, jangan sampai pornografi dilakukan di ruang publik,” ujarnya.
MUI Sumatera Selatan dan MUI Jawa Barat sudah mengeluarkan delapan nama penyanyi dangdut yang dinilai mereka erotis dan vulgar setiap kali tampil. Ikhwan Syam mengaku sudah mendengarnya, dia pun tidak mempersoalkannya. Kedelapan nama tersebut adalah Julia Perez, Inul Daratista, Ira Swara, Uut Permatasari, Nita Thalia, Annisa Bahar, Dewi Persik, dan Trio Macan
“Masyarakat silakan saja melakukan hal-hal yang dianggap baik,” katanya. MUI juga akan mendorong agar peraturan pemerintah mengenai pornografi bisa segera direalisasikan pemerintah.
SURABAYAPOST


0 Komentar