JEMAAT GKI YASMIN RESMI DILARANG BERIBADAH



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah menetapkan keabsahan jemaat GKI Yasmni untuk mendirikan gereja di Kompleks Perumahan Taman Yasmin Bogor kembali tidak dianggap.

Wali Kota Bogor Diani Budiarto secara resmi melarang jemaat untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lingkungan Bakal Pos Taman Yasmin, termasuk ibadah.

Pada Jumat (27/1) lalu melalui Surat Edaran Nomor 452.2/206-Huk yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bambang Gunawan atas nama Wali Kota Bogor Diani Budiarto yang ditujukan pada GKI, Pemerintah Kota Bogor meminta GKI untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi tersebut (gereja) dan sekitarnya.

Itu diungkapkan juru bicara GKI Dwiati Novita Rini di tengah-tengah aksi di depan Istana Merdeka, Minggu (29/1).

Surat tersebut, lanjut Bona, kembali mengukuhkan pembangkangan hukum Pemkot Bogor terhadap hukum. Pelanggaran hukum tersebut diperkuat dengan intimidasi dari aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Bogor.

"Pada 24 Januari lalu salah satu jemaat dan anggota tim advokasi hukum gereja Jayadi Damanik dikriminalisasi. Apa sebenarnya posisi kepolisian sampai bisa melawan hukum begitu?" tanya Rini.

MICOM

Posting Komentar

0 Komentar