SURVEI: 30 PERSEN WARGA INDONESIA ALAMI GANGGUAN JIWA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Sebanyak 30 persen dari sekitar 235 juta jiwa Warga Indonesia tengah mengalami gangguan kejiwaan, berdasarkan data survei kementrian kesehatan.

"Dari 30 persen itu, lebih dari 1,3 persennya dinyatakan perlu menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) akibat kondisi klinis kejiwaannya sudah kian parah," ungkap dokter jiwa Nunik Sukaryaningsih, di Pekanbaru, Rabu, (19/10).

Direktur Medik dan Keperawatan Rumah Sakit Jiwa 'Tampan' Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ini menambahkan, dari 1,3 persen warga tersebut, ternyata yang telah dan tengah menjalani perawatan intensif menurut tidak sampai satu persennya.

"Selebihnya masih berkeliaran di jalan-jalan, bahkan kompleks pemukiman penduduk. Kondisi ini disebabkan berbagai hal, salah satunya, yakni, karena anggaran untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kejiwaan dari Pemerintah Pusat yang masih sangat minim," ungkapnya.

Karenanya, seluruh RSJ di daerah termasuk Riau tidak sanggup untuk menampungnya. Walau demikian, menurut Nunik, pihak managemen RSJ 'Tampan' Pekanbaru terus "mengemis" dukungan anggaran dari Pemerintah Daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Riau.

"Kami sangat bersyukur, sejak kepemimpinan Gubernur Riau, Bapak HM Rusli Zainal, RSJ 'Tampan' cukup terperhatikan. Beberapa program kegiatan kami juga sudah ada yang dibantu dan direalisasikan," ujarnya.

Beberapa item program RSJ yang mendapat dukungan dana dari kas daerah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-APBD) Provinsi Riau, itu, diantaranya penambahan fasilitas dan penanganan banjir.

"Kami berharap kucuran anggaran untuk memajukan RSJ 'Tampan' dapat terus mengalir setiap tahunnya, agar penanganan para penderita gangguan kejiwaan dapat lebih optimal," kata Nunik.

Nunik menambahkan, para penderita kejiwaan yang berkeliaran di jalan-jalan termasuk orang terlantar, berdasarkan konstitusi, seharusnya mendapat perhatian negara. "Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 tepatnya pasal 34, di mana fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara," paparnya.

TVONE

Posting Komentar

0 Komentar