NORMAN TAK BOLEH LAGI SANDANG NAMA BRIPTU

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Saat ini Brigadir Polisi Satu Norman Kamaru tengah menanti persetujuan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Bila Norman resmi keluar dari kepolisian, maka pangkat Briptu tak lagi boleh disandang.

"Engga bisa lagi. Paling jadi Norman saja. Itu kan pangkat di kepolisian resmi," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).

Anton menjelaskan, saat ini Polri tengah memproses surat pengunduran diri Briptu Norman. Langkah sang pelantunlipsync tembang Chaiyya Chaiyya ini dianggap wajar, karena setiap anggota polisi memiliki hak tersebut.

"Kita tahu Briptu Norman seorang polisi dan dia punya talenta di bidang seni. Kemarin dia ajukan surat permohonan, yang datang orangtuanya, dengan alasan yang bersangkutan ingin merawat orangtuanya dan kemudian ingin juga mengembangkan bakatnya. Itu wajar-wajar saja. Itu hak seorang prajurit," jelas Anton.

Lebih lanjut Anton menjelaskan, kasus Norman baru kembali terjadi di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir. Pengunduran diri anggota polisi umumnya dilakukan setelah selesai masa dinas, minimal sepuluh tahun. Belum dapat dipastikan apakah Norman mendapat denda atau sanksi dari Polri. "Kita berharap tidak ada. Kita tunggu hasil rapatnya saja," imbuh Anton.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar