KASUS SUAP PROYEK WISMA ATLET SEA GAMES: EL IDRIS DIGANJAR 2 TAHUN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Manajer pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk. yang menjadi terdakwa suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad El Idris, akhirnya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. El Idris dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena menyuap Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam dan anggota DPR M Nazarudin.

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (21/9), majelis hakim yang diketuai Suwidya menyatakan, El Idris bersama-sama dengan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang telah menyuap Wafid dan M Nazaruddin terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang. Idris dan Rosa memberikan dana berbentuk cek senilai Rp 3,2 miliar ke Wafid Muharam dan cek Rp 4,3 miliar ke M Nazaruddin.

Dalam uraian sebelum pembacaan putusan majelis menyatakan, pemberian ke Wafid karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemenpora memiliki kewenangan menerbitkan dan menandatangani surat keputusan tentang bantuan pembanguann wisma atlet. "Sedangkan Muhammad Nazaruddin selaku anggota DPR RI, telah mengupayakan PT DGI agar menjadi pemenang proyek pembangunan wisma atlet serbaguna di Sumatera Selatan," sebut majelis.

Karenanya, Idris dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Sebelumnya, dalam dakwaan primair El Idris didakwa menyuap pejabat dan diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf b Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman oleh karenanya kepada terdakwa Muhammad El Idris dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ucap Suwidya.

Putusan hukuman badan atas Idris itu memang lebih ringan ketimbang tuntutan JPU. Namun untuk hukuman denda, majelis justru menjatuhkan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya, JPU KPK meminta majelis menghukum Idris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 150 juta. Namun dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 200 juta.

Atas putusan tersebut, Idris mengaku pikir-pikir untuk menerimanya atau mengajukan banding. Namun saat diberi kesempatan menanggapi putusan, Idris menyatakan bahwa dirinya ingin koruptor benar-benar diberantas.

"Kami ini kontraktor. Kami ingin semua profesional dan bersaing secara sehat," ucapnya.

Namun omongan Idris itu dipotong ketua majelis. "Nanti bikin jumpa pers saja, tanggapannya sampaikan ke wartawan saja," ucap Suwidya sembari menutup persidangan.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar