Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pengakuan mengejutkan terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (10/8) siang. Dalam sidang dengan terdakwa Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, saksi Yulianis mengungkapkan bahwa PT Permai Grup melakukan belanja proyek Wisma Atlet di DPR. Belanja itu dilakukan sebelum proses tender.
"Kita enggak ngomong belanja kita ngomongnya mengawal anggaran. Ya kita ngeluarin uang. Saya mengeluarkan uang bulan April sampai September 2010," kata Yulianis. Yulianis adalah Wakil Direktur Keuangan PT Permain Group. PT Permain Group merupakan salah satu perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Yulianis menjelaskan, proses belanja anggaran itu terjadi jauh sebelum tender proyek Wisma Atlet. Semula ia tidak mengetahui kalau pengeluaran sejak April 2010 itu untuk proyek Wisma Altet. Yang ia tahu ada proyek di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baru kemudian pada September lalu ia tahu kalau itu adalah proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang. Menurut Yulianis, dalam mengawal anggaran itu perusahaan Nazarudin memberikan sejumlah uang ke DPR. Uang itu disebutnya sebagai support atau dukungan ke DPR.
Dalam pembukuan, pengeluaran itu tercatat sebagai pembelian barang. Setelah proyek tersebut berhasil diambilnya, Mindo Rosalina Manulang dan Nazaruddin yang menentukan perusahaan mana yang akan dimenangkan sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet.
"Setahu saya Bu Rosa sama Pak Nazar akan memilih perusahaan mana yang akan dimenangkan. Prosentase PT Duta Graha Indah yang paling besar," tandasnya. Menurut Yulianis, setelah dinyatakan menang dalam proses tender, perusahaan Nazar tinggal menerima fee proyek karena yang mengerjakan proyek PT Duta Graha Indah.
METROTV
0 Komentar