UMAR PATEK DIPASTIKAN DIDEPORTASI KE INDONESIA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyad Mbai mengatakan berusaha semaksimal mungkin guna memastikan tersangka Bom Bali I dan Natal, Umar Patek, dideportasi Pemerintah Pakistan ke Indonesia. "Dia pasti dideportasi. Pakistan pasti mengembalikan karena dia Warga Negara Indonesia. Tapi kan ada prosedur. Dalam proses itu, G to G (antar pemerintah)," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Ansyad pun mengatakan, yang lebih tahu soal deportasi Umar Patek ialah Kementerian Luar Negeri, karena kementerian itulah yang menanganinya. "Itu urusan dari kementrian luar negeri lah," katanya. Seperti diketahui, tersangka teroris yang juga buronan kelas kakap, Umar Patek, ditangkap aparat Pakistan, Maret lalu. Umar dituding terlibat dalam Bom Bali I 2002 yang menewaskan 88 warga Australia. Dia juga dituding menjadi bagian jaringan organisasi terorisme Al Qaidah, yaitu Jamaah Islamiyah di Indonesia.

Sebelumnya juga, Umar Patek pernah dikabarkan tewas di Sulu, Filipina, 14 September 2006 silam Namun laporan itu tidak benar. Karena itu, Amerika Serikat pun menawarkan hadiah satu juta dolar AS bagi siapapun yang berhasil menangkap Patek.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar